kereta

kereta

Minggu, 21 Mei 2017



  • janjian konsesi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung antara Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) akhirnya ditandatangani pada Rabu (16/03) malam.
Dalam kesepakatan perjanjian disebutkan masa konsesi berlangsung selama 50 tahun sejak 31 Mei 2019 dan tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan kahar -seperti ada bencana alam.
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Direktur utama PT Kereta cepat Indonesia Cina, KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, seperti yang dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Disebutkan pula pembangunan prasarana kereta cepat senilai US$5,5 miliar ini paling lama tiga tahun terhitung sejak izin pembangunan prasarana dikeluarkan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dalam pidato sambutannya, mengatakan "pemerintah tidak mengeluarkan anggaran APBN sama sekali dan tidak memberikan jaminan apapun baik jaminan keuangan maupun jaminan garansi".
Proyek pembangunan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung ini sempat tertunda sekitar dua bulan karena izin konsesi dan izin pembangunan yang belum selesai.

Hak atas foto Reuters
Image caption Beberapa poin lain yang tertuang dalam perjanjian konsesi, antara lain, pada akhir masa konsesi, semua prasarana perkeretapaian KA cepat dalam kondisi laik operasi.
Dan setelah penandatanganan perjanjian konsesi, kedua pihak sepakat agar Kementerian Perhubungan segera menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan kereta cepat tersebut.
"Jadi, nanti setelah ini, saya kira, mudah-mudahan izin usaha dan izin pembangunan bisa diterbitkan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Ditanya kapan dua izin itu bisa diterbitkan, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan:
"Kalau izin usaha sudah saya naikkan ke pak menteri, besok mungkin sudah diteken. Kalau izin pembangunan, mungkin paling lambat Jumat."
Menurut Hermanto, dua izin itu untuk rincian pembangunan sepanjang lima kilometer yang sudah diajukan KCIC. "Yang 5 km sudah kita periksa satu per satu. Yang lainnya dari 0 km dan 95 km, serta 100 km dan 142 km harus diserahkan dan kita periksa lagi".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar