- janjian konsesi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung antara Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) akhirnya ditandatangani pada Rabu (16/03) malam.
Dalam kesepakatan perjanjian disebutkan masa konsesi
berlangsung selama 50 tahun sejak 31 Mei 2019 dan tidak dapat
diperpanjang, kecuali dalam keadaan kahar -seperti ada bencana alam.
Perjanjian
kerja sama itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
dan Direktur utama PT Kereta cepat Indonesia Cina, KCIC, Hanggoro Budi
Wiryawan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, seperti yang
dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Disebutkan pula
pembangunan prasarana kereta cepat senilai US$5,5 miliar ini paling lama
tiga tahun terhitung sejak izin pembangunan prasarana dikeluarkan.- Proyek kereta cepat tertunda, izin 'belum lengkap'
- Johan Budi: Informasi soal KA cepat banyak yang simpang-siur
- Dua poin 'mendasar' yang membuat pembangunan kereta cepat tertunda
Proyek pembangunan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung ini sempat tertunda sekitar dua bulan karena izin konsesi dan izin pembangunan yang belum selesai.
"Jadi, nanti setelah ini, saya kira, mudah-mudahan izin usaha dan izin pembangunan bisa diterbitkan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Ditanya kapan dua izin itu bisa diterbitkan, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan:
"Kalau izin usaha sudah saya naikkan ke pak menteri, besok mungkin sudah diteken. Kalau izin pembangunan, mungkin paling lambat Jumat."
Menurut Hermanto, dua izin itu untuk rincian pembangunan sepanjang lima kilometer yang sudah diajukan KCIC. "Yang 5 km sudah kita periksa satu per satu. Yang lainnya dari 0 km dan 95 km, serta 100 km dan 142 km harus diserahkan dan kita periksa lagi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar